Nasib Lingkungan dan Pemerintahan Jokowi
Nasib Lingkungan dan Pemerintahan Jokowi
http://nasional.kompas.com/read/2015/06/06/16000061/Nasib.Lingkungan.dan.Pemerintahan.Jokowi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Oleh: Gurgur Manurung
JAKARTA, KOMPAS - Banyak rakyat Indonesia mendukung Joko Widodo menjadi residen karena integritas dan keberpihakannya kepada masyarakat miskin.
Banyak keputusannya ketika menjadi Wali Kota Solo dan Gubernur DKI
Jakarta yang hebat. Salah satunya adalah cara Jokowi memindahkan
pedagang kaki lima ke wilayah yang telah disediakan Pemerintah Kota
Solo. Cara Jokowi dinilai humanis. Jokowi dikenal dengan kegiatan
blusukan karena turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung
persoalan masyarakat. Jokowi juga dikenal dengan terobosan pemberian
izin satu pintu.
Integritas dan keberpihakan Jokowi terhadap masyarakat kecil tidak
diragukan lagi. Namun, kini Jokowi dihadapkan dengan paradigma
pembangunan. Paradigma pembangunan yang berorientasi pertumbuhan ekonomi
dengan paradigma pembangunan yang semua aktivitasnya mempertimbangkan
masa depan lingkungan. Pembangunan yang mempertimbangkan lingkungan itu
dikenal dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Apakah Jokowi yang berlatar belakang pengusaha dan sarjana kehutanan
itu berpihak kepada penyelamatan lingkungan atau pertumbuhan ekonomi?
Indikator
Konsep pembangunan berkelanjutan menyeimbangkan kepentingan
pertumbuhan ekonomi dan lingkungan. Namun, kenyataannya, ada empat
indikator yang menunjukkan Jokowi tidak berpihak pada pembangunan
berkelanjutan.
Pertama, Jokowi menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keputusan itu menggambarkan
bahwa Jokowi tidak berpihak pada paradigma pembangunan berkelanjutan.
Kewenangan Kemenhut sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan adalah (i) mengatur hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
(ii) menetapkan status kawasan hutan; serta (iii) menetapkan hubungan
hukum antara orang dan hutan. Sementara tugas utama KLH tercantum dalam
Pasal 4 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, meliputi (i) perencanaan, (ii) pemanfaatan, (iii) pengendalian,
(iv) pemeliharaan, (v) pengawasan, dan (vi) penegakan hukum dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam bahasa sehari-hari, KLH adalah wasit/pengawas/pengendali
pembangunan, sementara Kemnehut adalah pelaku/pelaksana pembangunan
hutan. Maka, penggabungan kedua kementerian membuat wasit sama fungsinya
dengan pelaku, yang sangat berisiko terhadap konflik lingkungan.
Kedua, Jokowi dalam pidatonya mengatakan bahwa kita telah lama
memunggungi laut. Jokowi dan kabinet kerja berapi-api bicara poros
maritim, tetapi kesannya justru eksploitasi besar-besaran laut kita.
Jokowi hampir tidak pernah memprihatinkan tentang kondisi terumbu karang
dan hutan mangrove yang sudah sangat kritis.
Mengelola laut
Sejatinya, kita bekerja mengelola laut berdasarkan kondisi riil laut
kita. Kita mulai dengan berbicara soal pengeboman terumbu karang yang
merusak ekosistem terumbu karang kita. Pemerintahan Jokowi bicara
pencurian ikan tanpa mengingat peralatan nelayan kita sehingga tidak
mampu menangkap ikan di laut lepas. Ditambah lagi dengan pernyataan
Jokowi untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan.
Jika kita bandingkan dengan isu pencurian ikan dengan isu rusaknya
terumbu karang-termasuk akibat pengeboman-isu besarnya adalah kerusakan
terumbu karang. Jika terumbu karang baik dan nelayan kita memiliki
peralatan canggih untuk menangkap ikan, ikan-ikan di laut berkelimpahan.
Jadi, mengembalikan ikan bertelur di terumbu karang agar ikan tumbuh
cepat menjadi substansi pokok.
Kita langsung terkagum-kagum dengan keberanian menteri kelautan dan
perikanan karena keberaniannya. Benar bahwa keberanian dibutuhkan,
tetapi harus berbasis substansi pokok yang hendak kita kerjakan.
Ketiga, hilangnya institusi yang berfungsi pengawasan pembangunan
secara fisik. Dana desa akan dikucurkan secara merata ke desa-desa. Di
berbagai media orang berbicara dan beberapa artikel menuliskan tentang
pengawasan dana desa. Hampir tidak ada yang bicara bagaimana dampak dana
itu terhadap lingkungan di desa. Tidak ada analisis risiko pembangunan
infrastruktur, seperti jalan bagus ke desa.
Padahal, jalan bagus dapat mengakibatkan harga tanah naik dan warga
desa tergiur menjual tanah. Lama-kelamaan warga desa tergusur dari
kampung halamannya. Kita perlu ingat, fungsi utama infrastruktur,
seperti jalan, adalah mempermudah akses warga desa untuk mengangkut
hasil bumi mereka.
Kasus semacam itu harus diproteksi suatu lembaga untuk melindungi
masyarakat. Saat ini, tidak ada pengawasan pembangunan sebagaimana
diamanatkan UU No 32/2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Satu pintu BKPM
Keempat, diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014 tentang pendelegasian wewenang
pemberian perizinan dan non-perizinan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan terkait pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu pada Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kebijakan itu jelas menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi
mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan mengesampingkan lingkungan.
Kepentingan investasi dan lingkungan sangatlah berbeda. Konflik
berkepanjangan akan terjadi. Dengan kata lain, Permen ini akan
memuluskan investasi tanpa pertimbangan perlindungan lingkungan. Dokumen
lingkungan hanyalah pelengkap administrasi semata.
Dari uraian dalam tulisan ini dapatlah kita menyimpulkan bahwa
pembangunan tidak cukup mencakup integritas dan penyelesaian konflik
sosial, tetapi juga tidak boleh mengabaikan kepentingan lingkungan.
Pertumbuhan ekonomi setinggi apa pun tidak ada artinya ketika bencana
alam melanda. Harapan kita kini hanyalah dari gerakan kekuatan sipil (civil society) untuk mengawasi kinerja pemerintahan Jokowi.
Gurgur Manurung
Praktisi Lingkungan, Alumnus Pascasarjana Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan IPB
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Juni 2015 dengan judul "Nasib Lingkungan dan Pemerintahan Jokowi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar