Jumat, 25 November 2016

Potret Negara Hukum




Potret Negara Hukum

Jumat, 25 November 2016 | 18:45 WIB

http://nasional.kompas.com/read/2016/11/25/18451721/potret.negara.hukum

Shutterstock Ilustrasi.
oleh Todung Mulya Lubis
Kasus yang membelit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini adalah studi kasus yang menarik tentang negara hukum yang dalam bahasa asingnya disebut sebagai rechstaat atau state based on rule of law.
Ada perbedaan dalam kedua terminologi di atas, tetapi tulisan ini berasumsi bahwa negara hukum adalah negara di mana supremasi hukum itu menjadi dasar, berlaku untuk semua, tidak diskriminatif dan memberikan keadilan. Untuk itu, berbagai peraturan perundangan diberlakukan bersamaan dengan yurisprudensi dan doktrin hukum yang berlaku. Semua prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal juga dijadikan rujukan di mana perlu. Pokoknya, dalam negara hukum berlaku adagium "hukum adalah panglima".
Dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, konsep negara hukum itu tidak sepenuhnya dimengerti oleh banyak kalangan, terutama yang menentang Ahok. Secara sistematis Ahok sudah dinyatakan bersalah.
Dan kalau kita membaca media sosial, maka kita akan menemukan banyak sekali pernyataan yang sudah mengambil hukum ke tangan mereka. Pokoknya Ahok sudah bersalah meski tanpa proses peradilan yang menyatakan dia bersalah. Di sini asas praduga tidak bersalah tak lagi diakui keberadaannya. Konsep due process of law sama sekali tak hadir.
Laporan kepada pihak kepolisian sudah dimasukkan bahwa Ahok dituduh melakukan penistaan agama. Pihak kepolisian sesungguhnya sedang melakukan penyelidikan dengan memanggil banyak pihak yang diklasifikasikan sebagai saksi fakta dan ahli. Namun, pihak kepolisian dianggap lamban dan dicurigai melindungi terlapor Ahok. Lalu sebuah demonstrasi besar dengan massa ratusan ribu orang terjadi beberapa waktu lalu.
Di situ tuntutan kembali disuarakan dengan lantang bahwa Ahok harus dinyatakan sebagai tersangka dan segera ditahan. Sepertinya proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian hanyalah proforma karena status Ahok sebagai tersangka sudah merupakan harga mati dan Ahok juga mesti ditahan. Ahok juga harus dinyatakan tidak bisa mengikuti Pilkada di Jakarta.
Dengan segala hormat terhadap suara-suara yang menolak Ahok dan menuduhnya melakukan penistaan agama, saya tetap berpendapat bahwa proses hukum harus dilalui sesuai dengan praktik hukum acara pidana yang berlaku. Ahok mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah berdasar asas praduga tak bersalah.
Dia berhak mendapatkan semua hak hukumnya untuk membela dirinya di hadapan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim. Dia juga berhak membela dirinya di hadapan publik. Namun, Ahok seperti kehilangan semua haknya, padahal dia adalah juga warga negara, subyek hukum, yang hak-haknya dijamin oleh peraturan perundangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia termasuk Deklarasi dan Kovenan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hormati proses hukum
Sekarang Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian secara terbuka. Gelar perkara ini masih dalam tingkat penyelidikan, sesuatu hal yang mungkin belum pernah terjadi sebelumnya.
Namun, karena pihak kepolisian menghendaki keterbukaan dan akuntabilitas, gelar perkara ini diadakan walaupun kesan yang timbul adalah bahwa gelar perkara ini dilakukan karena tekanan yang begitu besar pada pihak kepolisian.
Hanya saja, apakah gelar perkara pada tingkat penyelidikan dengan menghadirkan semua saksi fakta, ahli, dan para pihak tak menggerus independensi dan imparsialitas proses hukum itu sendiri? Siapa yang menjamin bahwa saksi fakta dan ahli tak mengubah kesaksian dan keterangan ahlinya nanti ketika penyidikan dimulai? Ketika pengadilan dimulai?
Sukar untuk membantah bahwa para saksi fakta dan ahli setelah mengikuti gelar perkara akan menimbang kembali kesaksian dan keterangan ahli mereka karena hendak menyelamatkan diri mereka dari tekanan opini publik yang menyorot semua proses penyidikan tersebut. Siapa yang berani menjamin bahwa para saksi fakta dan ahli tidak akan diintervensi oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan untuk menghukum atau membebaskan Ahok?
Dengan kata lain, proses hukum kasus Ahok sangat rentan terhadap intervensi yang pada gilirannya akan memperkecil ruang bagi penegakan hukum dan penciptaan keadilan. Peradilan terhadap Ahok bisa-bisa menjadi peradilan opini publik.
Dalam negara hukum, proses peradilan merupakan proses yang bebas dan merdeka dari semua bentuk campur tangan kekuasaan ataupun keuangan. Keberadaan independency of judiciary adalah salah satu persyaratan negara hukum.
Penanganan kasus Ahok memberikan alasan buat kita semua khawatir bahwa harga mati Ahok sudah menista agama dan harus dihukum penjara akan membuat majelis hakim mempunyai ruang yang sempit dan kehilangan kebebasan dan kemerdekaannya. Apalagi, opini publik dan demonstrasi kalau diadakan pastilah akan membuat lutut para hakim gemetar. Nalar bisa jadi akan menyerah pada tekanan.
Penulis tak mempersoalkan proses hukum terhadap Ahok karena proses hukum ini sesuatu yang harus dihadapi oleh Ahok. Biarkan proses hukum itu berjalan sesuai asas-asas hukum acara pidana yang berlaku. Namun, hormati due process of law, hormati hak asasi manusia, dan jauhkan intervensi dari mana pun.
Apa pun hasil proses hukum nantinya semua pihak mesti menerima dengan lapang dada meski tak menerima substansi putusan tersebut. Inilah esensi negara hukum.
Todung Mulya Lubis
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia; Partner Senior Lubis, Santosa and Maramis Law Firm
---
Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 25 November 2016, di halaman 6 dengan judul "Potret Negara Hukum".

Sabtu, 12 Maret 2016

Fenomena "Teman Ahok", Saat Generasi Y


http://nasional.kompas.com/read/2016/03/12/10200331/Fenomena.Teman.Ahok.Saat.Generasi.Y.Menolak.Oligarki.Parpol?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd


Fenomena "Teman Ahok", Saat Generasi Y Menolak Oligarki Parpol

Sabtu, 12 Maret 2016 | 10:20 WIB
KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZAH Komunitas Teman Ahok usai memenuhi undangan makan siang dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Senin (25/1/2016).

  • Fenomena "Teman Ahok" menggetarkan jagat politik. Mereka seolah hadir menjawab persoalan.
  • Gerakan anak-anak muda baru berada di permukaan, belum menyentuh akar persoalan, masih berupa penolakan, bukan perlawanan.
  • Regenerasi parpol macet. Parpol dikuasai kaum oligark. Wajar jika generasi muda marah.
  • Momentum partisipasi netizen dalam isu politik harus dimanfaatkan. Ini adalah berkah dari internet.
  • Tahun ini adalah tahun konsolidasi bagi Generasi Y, bersiaplah.
KOMPAS.com — Pekan-pekan terakhir ini, energi publik seolah tersedot oleh aksi anak-anak muda yang berhimpun diri dalam "koalisi" bernama "Teman Ahok".  Dunia politik kita pun dibuat geger dengan memperdebatkan satu nama, Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini akhirnya memutuskan akan maju sebagai kandidat gubernur DKI Jakarta sebagai calon perseorangan, berpasangan dengan Heru Budi Hartono. Salah satu alasan maju adalah karena desakan dan pinangan Teman Ahok agar Ahok melepaskan diri dari kungkungan partai politik.

Sebanyak 10.000 lembar formulir baru ludes sejak Ahok-Heru menyatakan akan maju lewat jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Senin (7/3/2016) lalu.

Baca: Teman Ahok Kebanjiran KTP sejak Ahok Umumkan Maju lewat Jalur Independen

Para relawan yang mengusung Ahok-Heru dari Teman Ahok ini didominasi anak-anak muda. Kebanyakan mereka berasal dari generasi yang melek dunia digital dan internet, atau biasa disebut Gen Y, Generasi Y, yang lahir pada 1981-1999 yang kini usianya berkisar 17-35 tahun, walaupun banyak pula generasi tua yang akhirnya bergabung.

Wajah gerakan anak muda ini dengan mudah terbaca melalui laman web mereka di www.temanahok.com. Mereka juga memasang jalur komunikasi dengan publik dengan semua teknologi jejaring sosial yang tersedia saat ini.

Gaung gerakan anak-anak muda ini menggetarkan jagat perpolitikan baru. Mereka dianggap mendobrak kekuatan politik besar yang selama ini dikuasai elite parpol.

Hingga Sabtu (12/3/2016), melalui laman web www.temanahok.com, sudah berhasil dihimpun 784.977 data KTP untuk Ahok. Angka itu kini masih dalam verifikasi ulang terkait persetujuan digandengnya Heru sebagai pasangan Ahok.

Para relawan bekerja heroik dan memberi harapan baru bagi mereka yang sudah muak dengan parpol.

Baca: Suka Duka Teman Ahok, dari Facebook Diretas hingga Dikerjai Anggota Partai

Namun, ada sesuatu yang perlu diluruskan terhadap gerakan sejenis pada masa mendatang jika ingin menjadi gerakan yang sifatnya sistematis. Pemahaman soal sistem politik Indonesia adalah salah satu hal yang harus segera dijernihkan sebelum gerakan ini direplikasi oleh daerah lain.

Memahami sistem politik

Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Donny Ardyanto, yang juga Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, mengatakan, oligarki didefinisikan sebagai politik pertahanan kekayaan dari kaum oligark.

Siapa itu oligark? Mereka adalah individu yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi.

Tujuan oligarki adalah mempertahankan kekuasaan ekonomi dan bahkan menambahnya. Oligark ini sedemikian canggih untuk mempertahankan kepentingan bisnisnya dengan terlibat dalam pembuatan UU dan kebijakan lain.

"UU akan selalu dipengaruhi oleh para oligark. Di Indonesia, problemnya makin rumit karena tak ada yang mengontrol," ujar Donny.

Potret gerakan anak-anak muda ini, menurut Donny, masih dalam tahap menolak sistem politik Indonesia yang berbau oligarki.

"Baru tahap penolakan, belum menjadi perlawanan sistematis," kata Donny. Gerakan semacam ini hanya memindahkan persoalan. Tetap saja, persoalan oligarki yang sebenarnya harus segera dibongkar, tak tersentuh sama sekali.

Sikap apatisme terhadap parpol justru akan membuat kekuasaan para oligark di parpol makin kuat bercokol. Sikap ramai-ramai mendukung seseorang keluar dari parpol dan mengusungnya ke jalan pasangan calon perseorangan akan makin melemahkan sistem demokrasi yang salah satu pilarnya adalah parpol.

"Ahok didorong independen. Jokowi didorong keluar parpol. Lalu, pada 2019 siapa yang akan kita pilih? Ini hanya menyelesaikan persoalan sesaat, bukan memperbaiki sistem," kata Donny.

Gerakan seperti ini hanyalah gerakan permukaan yang tak akan mengubah keadaan. Parpol yang dipenuhi para oligark tak tersentuh. Maka, makin jayalah para oligark di parpol-parpol itu.

"Kalau mau membuat perubahan substansial, parpol harus diperbaiki. Entah dengan cara membuat partai baru atau dengan cara memperbaiki parpol lama," kata Donny.

Kita sering mengkritik kinerja DPR dan parpol, tetapi seolah tak ada jalan untuk membereskannya. Banyak hal yang bisa dikerjakannya untuk memaksa parpol mengikuti kaidah demokrasi, misalnya memaksa mereka membuat laporan keuangan yang auditable.

Donny mengingatkan agar fenomena Teman Ahok tak berkembang menjadi gerakan antiparpol. Gerakan antiparpol yang masif akan bergerak pada fasisme yang antidemokrasi dan hanya bertumpu pada salah satu figur yang sifatnya personal.

Regenerasi parpol macet

Lahirnya gerakan anak-anak muda untuk menolak oligarki sistem politik Indonesia tetap harus diberi ruang apresiasi. Masyarakat sipil selama ini telah merasakan bagaimana sakitnya dibohongi dan dikhianati para elite politik yang telah mendapatkan kekuasaannya, entah di jalur parlemen maupun eksekutif.

Tak ada jaminan, mereka yang tadinya dilahirkan oleh gerakan reformasi, setelah berada di partai politik, konsisten dengan keperpihakannya kepada rakyat.

Tak ada anak muda yang mampu mendongkel para oligark yang bercokol di parpol. Sepertinya, gerakan anak-anak muda menyadari ironi ini dan satu-satunya cara, bagi mereka, adalah melawan dari luar parpol.

Para oligark di parpol menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi melalui jalur-jalur legal dan memanfaatkan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan. Hingga pascareformasi, parpol menjadi lembaga yang sulit untuk dirombak dan direformasi secara demokratis.

Para penguasa parpol seolah tak rela kekuasaannya jatuh ke tangan generasi muda. Maka, regenerasi parpol macet dan pendidikan politik di akar rumput tidak berjalan. Tugas parpol untuk pendidikan politik dan pendidikan kewarganegaraan pun terbengkalai.

Beberapa hasil pengaderan parpol memang membuahkan hasil. Namun, kondisi itu lebih didorong oleh desakan publik. Jika tak ada desakan publik, parpol akan tetap memasang calon-calon yang berkorelasi dengan pelanggengan kekuasaan para pengurus parpol.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Indria Samego mengatakan, yang terjadi di parpol-parpol saat ini adalah tentang rebutan siapa menguasai apa. "Tidak berbicara partai ini sebuah organisasi yang menghubungkan rakyat dengan negara, tak ada yang berpikir seperti itu," kata Indria dalam sebuah kesempatan.

Dalam politik mobilisasi, siapa yang mempunyai uang akan menang. "Tetapi, buat apa kemenangan itu jika hanya membuat rakyat muak?" tanya Indra. Dia mengingatkan, parpol yang pengelolaannya ditentukan oleh uang lama-lama akan ditinggalkan rakyat.

Momentum minat politik netizen

Minat politik dan partisipasi anak muda semakin meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi internet, terutama melalui pelantar media sosial. Namun, perlu digarisbawahi, minat politik dan partisipasi kalangan netizen itu biasanya tak berbanding lurus dengan fakta di dunia nyata.

Aktivis dan pemerhati gerakan media sosial, yang juga Co-founder Change.org Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, seolah ada "tembok" berupa persepsi buruk terhadap dunia politik yang dianggap kotor dan korup.

"Di sisi lain, mereka ingin memfungsikan sistem, yakni dengan mendorong agar pejabat A, atau instansi B, atau perusahaan C untuk memenuhi tuntutan anak-anak muda melalui, misalnya, petisi online," kata Usman.

Usman mengatakan, kekuatan anak muda di media sosial terbukti bisa ditransformasikan ke politik dunia nyata. "Kita telah punya pengalaman bagus. Pengalaman ketika mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di media sosial akhirnya bisa jadi kekuatan riil waktu itu," ujarnya.

Tahun konsolidasi Generasi Y

Seperti sudah banyak diprediksi, tahun 2016 adalah tahun konsolidasi bagi kekuatan anak-anak muda melek internet. Tahun ini adalah tahun pengorganisasian diri, tahun memperkuat basis komunitas, dan tahun penentuan untuk mematangkan kesiapan Generasi Y mengahadapi event-event politik.

Perang tagar (hashtag) di media sosial sudah usai dan tak relevan lagi dianggap sebagai cara baru bersiasat di ranah demokrasi digital. Pada 2016, inilah tahun untuk memulai "perang baru" menggunakan taktik baru dengan mengandalkan kekuatan data dan aksi nyata.

Di tangan anak-anak muda melek media sosial, mereka mencoba menghimpun kekuatan dari dunia maya agar bisa ditransformasikan di dunia nyata. Berbagai tools berbasis web kini telah siap dan telah mereka miliki untuk diberdayakan sesuai keinginan mereka.

Inilah babak baru bagi  Gen Y, Generasi Y, yang rata-rata lahir pada tahun 1981 hingga 1999  atau kini usianya berkisar 17-35 tahun, untuk memulai mengukir sejarah. Dari yang hanya sekadar main-main di dunia internet, para netizen ini mulai merambah kancah politik praktis.

Masuknya generasi muda ke ranah politik adalah sebuah upaya melawan paradoks. Selama ini, memang ada problem serius antara politik dunia riil dan gerakan media sosial.

Anak-anak Generasi Y sebenarnya teralienasi atau tersingkirkan dari panggung politik. Hal itu terkait citra politik yang mereka tangkap sebagai sesuatu yang masih penuh intrik dan didominasi oligarki pemodal.

Gerakan netizen diyakini bisa mengerahkan potensi kaum muda sebagai kekuatan politik riil. Mereka bahkan bisa menjadi shadow parliament (parlemen bayangan). Bukan sebatas menjadi voters (pemilih) dari para politisi.

Namun, gerakan anak-anak muda ini perlu diingatkan agar tak keluar dari konteks pemaknaan sistem politik yang dianut Indonesia. Ada proyek besar berupa kesadaran soal penguatan sistem politik Indonesia yang hingga kini terbengkalai.

Boleh saja benci pada elite politik di parpol, tetapi tidak boleh membenci parpol sebagai salah satu pilar demokrasi karena individu atau figur bukanlah pilar demokrasi.


Penulis: Amir Sodikin
Editor : Amir Sodikin