Selasa, 27 Mei 2014

BERJUANG VIA PUISI


BERJUANG  VIA  PUISI





JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka menantang Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon. Rieke pun membacakan sebuah puisi yang dia tulis pada tahun 2004 yang berjudul "Situs".
"Puisi ini saya dedikasikan untuk kawan-kawan aktivis yang hilang," ucap Rieke di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Matraman, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Dia mengaku memang belum mempersiapkan puisi baru khusus untuk Fadli Zon. Meski demikian, anggota Komisi IX ini pun menantang orang dekat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto itu untuk membalas puisinya.
Berikut ini puisi yang dibuat oleh Rieke:
SITUS
Andai aku mati Matiku tak mungkin sia-sia
Ribuan tahun nanti aku jadi fosil Kuburku jadi situs purbakala.
Sedang, Buku sejarahmu jadi beku dimakan waktu.
Ribuan tahun nanti, saat aku ditemukan Arwahmu pasti dengar teriak mereka: "Tulang belulang ini milik seorang manusia malang, sebutir peluru tiran lobangi tengkoraknya!"
Andai aku mati Matiku tak pernah sia-sia
Ribuan tahun nanti kuburku digali
Dustamu tak bisa lari Rasakan!
Saat buku sejarahmu usang Aku justru menang!
Andai aku mati Matiku pasti tak akan pernah sia-sia!
Kukusan, 5 September 2004
Sebelumnya, Fadli membuat dan memublikasikan beberapa puisinya yang menyerang lawan politiknya. Meski tidak secara gamblang menyebut siapa pihak yang diserang, publik menilai bahwa Fadli tengah menyerang bakal calon presiden PDI-P, Joko Widodo.


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Penulis
: Rahmat Fiansyah
Editor
: Sandro Gatra

Komnas HAM: Prabowo Merupakan Saksi Pelaku Pelanggaran HAM





Komnas HAM: Prabowo Merupakan Saksi Pelaku Pelanggaran HAM

Jumat, 23 Mei 2014 | 10:00 WIB
http://nasional.kompas.com/read/2014/05/23/1000297/Komnas.HAM.Prabowo.Merupakan.Saksi.Pelaku.Pelanggaran.HAM
Description: http://assets.kompas.com/data/photo/2014/05/13/202025620140513-180924780x390.JPG 























JAKARTA, KOMPAS.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, Prabowo Subianto, yang kini menjadi bakal calon presiden untuk pilpres pada 9 Juli mendatang, merupakan seorang saksi pelaku pelanggaran HAM yang pernah dipanggil Komnas HAM. Namun, Prabowo mangkir dan kasus terhadapnya masih dalam proses peradilan serta berkasnya sudah ada di kejaksaan.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan hal itu dalam sebuah pernyataan yang diterima Kompas.com, Jumat (23/5/2014). Pernyataan Natalius itu untuk menanggapi laporan  kantor berita Reuters yang dimuat Kompas.com sebelumnya, yang membandingkan Prabowo dengan Perdana Menteri India yang baru saja terpilih, Narendra Modi, terkait sikap AS.

AS selama ini menolak permohonan visa Modi, sebagaimana juga permohonan Prabowo, karena
keduanya diduga terlibat pembunuhan massal. Modi dituduh terkait dengan kerusuhan berbau agama di negara bagian asalnya di Gujarat pada 2002, tempat lebih dari 1.000 orang, sebagian besar umat Islam, tewas. Namun, ketika ia terpilih sebagai perdana menteri pekan lalu, AS langsung berubah sikap. Modi dijanjikan visa A-1 yang punya kekebalan diplomatik dan diundang ke Gedung Putih oleh Presiden Barack Obama.

Reuters berspekulasi bahwa bukan tidak mungkin Prabowo juga akan menerima hal serupa jika ia nanti terpilih sebagai presiden Indonesia.

Namun, menurut Natalius, Prabowo tidak dapat dibandingkan dengan Modi. "Dari perspektif hukum HAM nasional dan internasional, Prabowo adalah seorang yang saat ini masih sebagai saksi pelaku yang pernah dipanggil Komnas HAM, tetapi mangkir dan tidak taat hukum dan tidak menghargai lembaga negara dan saat ini dalam proses peradilan (on process) dan berkasnya ada di kejaksaan. Jadi, tidak bisa disamakan dengan Perdana Menteri India," kata Natalius.

Dengan status seperti itu, kata Natalius, Prabowo bisa ditangkap dan diadili di mana saja hanya berdasarkan laporan pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM. "Karena Prabowo seorang yang diduga turut bertanggung jawab sebagai bagian dari pertanggungjawaban komando sesuai Pasal 42 UU Nomor 26 Tahun 2000 (tentang pengadilan hak asasi manusia), maka Prabowo bisa ditangkap dan diadili di negara mana pun di dunia, hanya berdasarkan pada laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat Komnas HAM terkait  kasus penculikan atau penghilangan paksa. Oleh karena tindakan penculikan dikenakan perinsip hostis humanis generis (musuh umat manusia), maka yang bersangkutan tidak bisa terlindungi di negara mana pun (no save heaven) sehingga terduga bisa ditangkap dan diadili di negara mana pun di dunia," ujar Natalius.

Ia menambahkan, kasus penculikan masuk dalam ranah pertanggungjawaban pidana individual sebagai pemegang komando yang melakukan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Maka dari itu, pertanggungjawaban individual telah menjadi doktrin hukum yang diterima PBB sejak 1954. "Karena itu, pertanggungjawaban individu dalam prinsip Nuremberg: pelaku kejahatan HAM harus dihukum. Jika hukum nasional tidak bisa beri ancaman pidana, maka dapat diadili di internasional dan negara mana pun di dunia. Kedudukan sebagai kepala negara tidak bisa membebaskan (yang bersangkutan) dari tanggung jawab hukum internasional."

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Editor
: Egidius Patnistik

Para Penculik Aktivis Ternyata Punya Karier Militer Bagus




Para Penculik Aktivis Ternyata Punya Karier Militer Bagus



Sumber:
http://internasional.kompas.com/read/2014/05/27/1320054/Para.Penculik.Aktivis.Ternyata.Punya.Karier.Militer.Bagus


JAKARTA, KOMPAS.com -- Ke manakah para perwira militer yang dulu terlibat dalam penculikan aktivis tahun 1997-1998? Seperti apa karier mereka di militer dan politik saat ini?

Made Supriatma, seorang peneliti dan wartawan lepas, mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dalam artikelnya yang berjudul "Melacak Tim Mawar" yang dimuat di situs harian Indoprogres, Selasa (27/5/2014). Adapun harian Indoprogres dalam situsnya menyebut bahwa visi-misinya antara lain adalah anti-kapitalisme, anti-militerisme, serta pro kesetaraan gender dan seksual.

Berdasarkan penelitian Made lewat pelacakan berita media massa dan wawancara dengan sejumlah sumber yang dia sebut informan yang tidak mau jati diri mereka diidentifikasi, para penculik itu, yang dikenal sebagai anggota Tim Mawar dari Kopassus, ternyata tidak menanggung akibat berarti dari tindakan kriminal yang pernah mereka lakukan. Selain Prabowo Subianto yang akan maju sebagai calon presiden dalam pemilu presiden pada 9 Juli mendatang, ada 10 nama perwira Kopassus lain yang disebut Made dalam laporannya itu. Setelah proses pengadilan yang penuh teka-teki, beberapa dari mereka memang dihukum pidana penjara, tetapi tidak dipecat. Pemecatan hanya dialami komandan tim, yaitu Mayor Inf Bambang Kristiono.

Made menegaskan dalam kesimpulannya bahwa sepak terjang para perwira itu dalam kasus kasus penculikan tersebut memang menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban, tetapi satu hal yang tegas dan jelas, yaitu mereka ternyata tetap menikmati karier militer yang sangat bagus sekalipun telah melakukan perbuatan pidana yang sangat tercela.

Tulisan Made itu menyoroti empat hal, yaitu perjalanan karier para perwira tersebut, hubungan mereka dengan dunia intelijen Indonesia, kemungkinan peranan mereka di daerah konflik, terutama di Aceh, dan terakhir hubungan mereka dengan mantan komandan mereka, Prabowo Subianto.

Made menemukan, ternyata perjalanan karier para perwira yang terkait dengan kasus penculikan itu sangat lancar. Kecuali Bambang Kristiono yang dipecat, yang lain mendapatkan promosi jabatan di atas rata-rata rekan seangkatan mereka di Akademi Militer.

Bambang, kata Made, setelah dipecat, hidupnya bergantung pada Prabowo. Ia diberi pekerjaan di perusahaan milik Prabowo dan kemudian masuk Partai Gerindra, partai bentukan Prabowo.

Beberapa yang lain, menurut Made, ada yang berpangkat kolonel dan tinggal selangkah lagi menjadi perwira tinggi (brigadir jenderal). Beberapa dari mereka, setelah kasus penculikan itu terkuak, tetap berkarier di intelijen. Muchdi Purwopranjono pernah mengisi posisi di Badan Intelijen Negara (BIN) dan kemudian diduga berperan dalam kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir bin Thalib. Chairawan Kadarsyah Nusyirwan, setelah dari Kopassus, bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS). Empat orang lain, yaitu Yulius Selvanus, Nugroho Sulistyo Budi, Dadang Hendra Yuda, dan Fauka Noor Farid, terus bergelut dalam dunia intelijen di komando-komando teritorial TNI AD.

Laporan Made juga mengungkapkan bahwa sebagian perwira itu juga memiliki karier yang terkait dengan konflik Aceh. Chairawan menangani Aceh saat dia di BAIS. Ia menjadi Danrem di sana, kemudian menjabat sebagai Kaposwil BIN. Perwira lain yang juga berkarier di Aceh adalah Djaka Budi Utama, yang mulai sebagai Komandan Batalyon dan terakhir menjabat sebagai Asisten Intelijen Kodam Iskandar Muda. Fauka Noor Farid juga pernah bertugas di Aceh sebagai Komandan Pasukan Detasemen Pemukul (Denkul). Mengingat gejolak di Aceh sebelum perjanjian Helsinki, besar kemungkinan perwira-perwira yang lain juga bertugas di Aceh.

Made juga menemukan bahwa mereka yang tidak aktif lagi di dunia militer bergabung dengan Partai Gerindra dan menduduki jabatan penting dalam partai itu atau dalam bisnis yang dimiliki Prabowo. Muchdi mendirikan Gerindra bersama Prabowo. Walau ia kemudian keluar dari partai itu, Muchdi diragukan telah berseberangan dengan Prabowo, adik kelas yang kemudian menjadi patronnya. Chairawan juga langsung bergabung dengan Prabowo begitu pensiun dari tentara. Begitu juga dengan Bambang Triono dan Fauka Noor Farid yang bergabung dengan Gerindra. (Artikel lengkap silakan baca di Melacak Tim Mawar)

Editor
: Egidius Patnistik